Keberkahan suatu usaha dilihat dari bagaimana usaha dilakukan, apakah sesuai syariat atau tidak, serta bersihnya keuntungan usaha tersebut dari tunainya kewajiban zakat.
Zakat perusahaan adalah zakat yang dikenakan atas perusahaan yang menjalankan usahanya (dapat bertindak secara hukum, memiliki hak dan kewajiban, serta dapat memiliki kekayaan sendiri). Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2011, perusahaan yang mengacu pada badan hukum dan perbuatan badan usaha untuk menjalankan usahanya diharuskan untuk membayar zakat selayaknya kewajiban yang dikenakan atas individu pemilik harta yang telah memenuhi nishab dan haul.
Selain telah ditetapkan dalam UU No 23 Tahun 2011 terkait zakat perusahaan, kewajiban perusahaan berzakat dilandasi oleh dalil yang tercantum dalam Al-Quran, yang terdapat dalam QS Al-Baqarah : 267 dan Surah At-Taubah : 103 yang mewajibkan semua harta yang dimiliki untuk dikeluarkan zakatnya.
Berapa besaran zakat yang ditunaikan? Tetap 2,5% dari keuntungan perusahaan tersebut. Yakni ketika nilainya telah mencapai nisab; baik nilai nisabnya secara mandiri atau diakumulasikan dengan aset lain seperti uang atau komoditas lain dan telah mencapai haul (1 tahun kepemilikan).
Sahabat, mari tunaikan Zakat Perusahaan agar usaha berkah dan harta bersih.