UCare Indonesia verify

Dapat Hadiah, Gak Lupa Zakatnya

Rp 507.000 Terkumpul

6 Dermawan

https://bantusesama.co/ZakatHadiah
Zakat Hadiah merupakan salah satu bagian dari Zakat Mal. Terdapat beberapa ketentuan untuk Zakat Hadiah yakni:
  1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan Zakat Penghasilan dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah. Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.
  2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk :
    Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%.
    Kedua, jika komisi dari Penghasilan misalnya makelar, maka zakatnya seperti Zakat Penghasilan.
  3. Jika hibah :
    Pertama, jika sumber hibah tidak diduga - duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
    Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.
Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu... (QS. Al-Baqarah : 267)
Insya Allah Zakat Hadiah yang Sahabat tunaikan melalui UCare Indonesia akan disalurkan kepada 8 asnaf. Mari tunaikan Zakat Hadiah melalui laman ini.
Empty

Belum ada kabar implementasi terbaru! Tungguin ya!
Donatur
Hamba Allah
Rp 325.000
Hamba Allah
Rp 50.000
RosyidSumartini
Rp 100.000
Hamba Allah
Rp 6.000
Hamba Allah
Rp 6.000
Hamba Allah
Rp 20.000
Empty

Ayo bantu program ini dengan menjadi Fundraiser