Zakat Hadiah merupakan salah satu bagian dari Zakat Mal. Terdapat beberapa ketentuan untuk Zakat Hadiah yakni:
- Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan Zakat Penghasilan dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah. Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.
- Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk :
Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%.
Kedua, jika komisi dari Penghasilan misalnya makelar, maka zakatnya seperti Zakat Penghasilan. - Jika hibah :
Pertama, jika sumber hibah tidak diduga - duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.
Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu... (QS. Al-Baqarah : 267)
Insya Allah Zakat Hadiah yang Sahabat tunaikan melalui UCare Indonesia akan disalurkan kepada 8 asnaf. Mari tunaikan Zakat Hadiah melalui laman ini.