UCare Indonesia verify

Raih Ampunan, Gugurkan Dosa, Mari Tunaikan Kafaratmu

Rp 371.269 Terkumpul

7 Dermawan

https://bantusesama.co/Kafarat
Semua orang pasti pernah melakukan kesalahan. Jadilah orang yang menginsyafikan kesalahan lalu bersegera bertaubat dan bertekad untuk tidak mengulanginya. 
Semua keturunan Adam adalah orang yang pernah berbuat salah. Dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang yang bertaubat. HR. Ibnu Majah.
Dalam Islam terdapat perintah jika kita membuat kesalahan yakni melanggar larangan Allah, maka kita bisa menebusnya dengan kafarat. Kafarat berasal dari Bahasa Arab yaitu “kafara” yang artinya tertutup/terselubung. Kafarat merupakan denda yang harus dibayar apabila kamu sengaja melanggar larangan-larangan Allah. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan dengan sengaja.

Jenis-jenis kafarat
  1. Kafarat Pembunuhan
  2. Kafarat Dzihar
  3. Kafarat Jima’
  4. Kafarat Melanggar Sumpah
  5. Kafarat Ila’
  6. Kafarat melakukan larangan di Tanah Suci

Dalil Kafarat Melanggar Sumpah 
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS. Al-Maidah : 89)

Dalil Kafarat Jima’
“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”.

Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?

Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedekahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).

Sehingga dapat disimpulkan, untuk kafarat melanggar sumpah, yakni:
  1. Memberi makan 10 orang miskin dengan makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu
  2. Memberi pakaian kepada 10 orang miskin
  3. Memerdekakan seorang hamba sahaya 
  4. Berpuasa 3 hari

Sedangkan untuk kafarat jima’, yakni:
  1. Berpuasa 2 bulan berturut-turut
  2. Memberi makan kepada 60 orang miskin
  3. Bersedekah kepada orang miskin

Contoh keadaan pembayaran kafarat sumpah:
Fulan melanggar sumpahnya dan ia ingin membayar kafarat berupa makanan untuk 10 orang miskin. Dalam sekali makan biasanya Fulan menghabiskan Rp20.000. Maka, kafarat yang harus Fulan tunaikan ialah:
Kafarat Fulan = Biaya sekali makan x 3 kali makan x 10
= Rp20.000 x 3 x 10
= Rp600.000

Sehingga Fulan dapat membayar kafaratnya senilai Rp600.000. 
Sahabat jika memang membayar kafarat dengan memberi makan orang miskin lebih memudahkanmu, maka lakukanlah, semoga Allah mengampuni dosamu.
Empty

Belum ada kabar implementasi terbaru! Tungguin ya!
Donatur
Hamba Allah
Rp 250.007
Hamba Allah
Rp 20.000
Hamba Allah
Rp 10.000
Tju suminar ayu
Rp 50.805
Hamba Allah
Rp 10.000
Hamba Allah
Rp 10.000
ucareindonesia1@gmail.com

Ayo Bantu Sesama

Berhasil mengajak 1 orang untuk berdonasi

Rp 10.000